Minggu, 06 April 2014

PENANAMAN MODAL



   SEJARAH PENANAMAN MODAL DAN PENYUSUNAN UU   INVESTASI DI INDONESIA
1.     Pra Kemerdekaan
Sejak diambil alihnya VOC oleh pemerintah Belanda pada tahun 1799, investasi di Indonesia pertama kali dikenal melalui kebijakan yang memperkenankan masuknya modal asing Eropa untuk menanamkan modalnya di bidang perkebunan pada tahun 1870, dengan dasar dikeluarkannya “Agrarische Wet” .Dengan paraturan tersebut maka modal asing yang berasal dari negara Eropa yang mempunyai hubungan dekat dengan pemerintah Belanda diizinkan untuk melakukan usahanya di Indonesia terbatas di sektor perkebunan yang berada di pedalaman yang tidak diusahakan oleh pemerintah Belanda, melalui pengawasan yang ketat dari pemerintah daerah jajahan. Dalam perkembangannya investasi di bidang perkebunan karet, kelapa sawit, makin dibuka untuk memenuhi kebutuhan pasar dunia. Sedangkan bidang usaha lain, pertambangan, perdagangan, dst masih tetap dikuasai oleh pemerintah Belanda, demikian juga sektor pertanian masih dilindungi.
Namun pada pertengahan abad 19 sektor yang dibuka untuk penanaman  modal asing makin di perluas,dengan diberlakukan ketentuan bahwa modal Eropa diizinkan untuk menyewa tanah yang belum digarap dengan jangka 25 tahun.

2.     Pasca Kemerdekaan
Ketika Indonesia berhasil merebut kemerdekaanya dari kekuasaan Jepang pada tanggal 17 Agustus 1945, dalam kaitannya dengan penanaman modal, sebenarnya pada saat itu pulalah secara yuridis Indonesia telah memperoleh legalitas untuk mengatur ketentuan perundang undangan penanaman modalnya.
Namun kondisi politik dan perekonomiannya, serta berbagai permasalahan kenegaraan yang harus dihadapi masih belum memungkinkan untuk secara serius memfokuskan perhatian kepada penanaman modal.
Rencana Urgensi Perekonomian ( RUP ) sampai pada th.1949, pada saat kemerdekaan/kedaulatan Indonesia mendapat pengakuan dari Belanda, keadaan penanaman modal asing masih stagnan. Yang ada hanyalah sisa-sisa PMA warisan kolonial Belanda. Namun pada tahun itu telah digagas suatu upaya untuk melaksanakan pembangunan ekonomi nasionalantara lain dengan pembuatan Rencana Urgensi Perekonomian (RUP). RUP dimksudkan sebagai salah satu perwujudan dari kebijakan umum dibidang ekonomi, serta dimaksudkan pula untuk memberikan arahan kegiatan pemerintah dalam sektor industri, pertanian serta memungkinkan untuk perusahaan-perusahaan baru untuk melakukan penanaman modal


PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN)
Ø  Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.

Ø  Hal-hal yang melatarbelakangi didorongnya PMDN

1.      Penyelenggaraan pembangunan ekonomi nasional adalah untuk mempertinggi kemakmuran rakyat, modal merupakan factor yang sangat penting dan menentukan
2.      Perlu diselenggarakan pemupukan dan pemanfaatan modal dalam negeri dengan cara rehabilitasi pembaharuan, perluasan , pemnbangunan dalam bidang produksi barang dan jasa
3.      Perlu diciptakan iklim yang baik, dan ditetapkan ketentuan-ketentuan yang mendorong investor dalam negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia
4.      Dibukanya bidang-bidang usaha yang diperuntukan bagi sector swasta
5.      Pembangunan ekonomi selayaknya disandarkan pada kemampuan rakyat Indonesia sendiri
6.      Untuk memanfaatkan modal dalam negeri yang dimiliki oleh orang asing
7.      Penanaman modal (investment), penanaman uang aatau modal dalam suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan dari usaha tsb. Investasi sebagai wahana dimana dana ditempatkan dengan harapan untuk dapat memelihara atau menaikkan nilai atau memberikan hasil yang positif
8.      Pasal 1 angka 2 UUPM meneyebutkan bahwa PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara RI yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri
9.      Sedangkan yang dimaksud dengan penanam modal dalam negeri adalah perseorangan WNI, badan usaha Indonesia, Negara RI, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara RI (Pasal 1 angka 5 UUPM)
10.  Bidang usaha yang dapat menjadi garapan PMDN adalah semua bidang usaha yang ada di Indonesia
11.  Namun ada bidang-bidang yang perlu dipelopori oleh pemerintah dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah . midal: yang berkaitan dengan rahasia dan pertahanan Negara
12.  PMDN di luar bidang-bidang tersebut dapat diselenggarakan oleh swasta nasional. Midsal : perikanan,perkebunan, pertanian, telekomunikasi, jasa umum, perdaganagan umum
13.  PMDN dapat merupakan sinergi bisnis antara modal Negara dan modal swasta nasional. Misal: di bidang telekomunikasi, perkebunan

Ø  Faktor-faktor yang mempengaruhi PMDN
1.      Potensi dan karakteristik suatu daerah
2.      Budaya masyarakat
3.      Pemanfaatan era otonomi daerah secara proporsional
4.      Peta politik daerah dan nasional
5.      Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan lokal dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi

Ø  Syarat-syarat PMDN
1.      Pemodalan: menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung.
2.      Pelaku Investasi: Negara dan Swasta
Pihak  swasta dapat terdiri dari orang dan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia.
3.      Bidang usaha: semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina,dipelopori atau dirintis oleh pemerintah.
4.      Perizinandan perpajakan: memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain : izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus,dll.
5.      Batas waktu berusaha : merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah.
6.      Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan(merupakan hak dari karyawan)



Ø       Tata cara penanaman modal

1.  Keppres No. 29/2004 ttg penyelenggaraan penanam modal dalam rangka PMA dan PMDN melalui system pelayanan satu atap.
2.  Meningkatkan efektivitas dalam menarik investor, maka perlu menyederhanakan system pelayanan penyelenggaraan penanaman modal dengan metode pelayanan satu atap.
3.  Diundangkan peraturan perundang-undnagan yang berkaitan dengan otonomi daerah, maka perlu ada kejelasan prosedur pelayanan PMA dan PMDN
4.  BKPM. Instansi pemerintah yang menangani kegiatan penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN
5.   Pelayanan persetujuan, perizinan, fasilitas penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN dilaksanakan oleh BKPM berdasarkan pelimpahan kewenagan dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Dept yang membina bidang-bidang usaha investasi ybs melalui pelayanan satu atap
6.   Gubernur/bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat melimpahkan kewenangan pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal kepada BKPM melalui system pelayanan satu atap;
7.  Kepala BKPM dalam melaksanakan system pelayanan satu atap berkoordinasi dengan instansi yang membina bidang usaha penanaman modal
8.  Segala penerimaan yang timbul dari pemberian pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal oleh BKPM diserahkan kepada isntansi yang membidangi usaha penanaman modal.



Ø  Peraturan dan perundang – undangan yang terkait :
1.      Undang –undang  No.25 Tahun 2007 tentang penanaman modal
2.      Undang – undang No. 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas
3.      Peraturan presiden No. 36 tahun 2010 tentang perubahan Daftar Bidang Usaha yang tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan persyaratan di Bidang Penanaman Modal
4.      Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan penanaman Modal.



Ø  Perusahaan Penanaman Modal Negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
1.      Pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
2.      Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
3.      Pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
4.      Pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
5.      Penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
6.      Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.

Ø  Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain :

1.      Menyerap banyak tenaga kerja
2.      Termasuk skala prioritas tinggi
3.      Termasuk pembangunan infrastruktur
4.      Melakukan alih teknologi
5.      Melakukan industri pionir
6.      Berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
7.      Menjaga kelestarian lingkungan hidup
8.      Melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
9.      Bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
10.  Industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.


Ø  Dokumen yang akan diproses dan Jangka Waktu
No.
Keterangan
Jangka Waktu
(Hari Kerja)
NORMAL
Jangka Waktu
(Hari Kerja)
EKSPRESS
1.
Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)



Konsultasi dan perisapan Pendirian Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri
1-5
1-5

Cek dan Booking Nama Perusahaan
2
1

Persetujuan Pendaftaran Penanaman Modal di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
10
4

Akta Pendirian Perusahaan oleh Notaris
3
1

Surat Keterangan Domisili Perusahaan (Lurah – Camat)
5
2

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3
2

Surat Pengukuhan Perusahaan Kena Pajak (SP PKP)
5
2

Surat Keputusan/Pengesahan Menteri Hukum dan HAM
14
7

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
14
7

T O T A L
61
31



Tabel
Penanaman Modal Dalam Negeri di Indonesia
Tahun 1985-2004 (Miliar Rp)



TAHUN                  
PMDN
1985
3830,3
1986
4126
1987
11404
1988
15681
1989
21907
1990
59878,4
1991
41804,8
1992
29341,7
1993
39450,4
1994
53289,1
1995
69853
1996
100715
1997
119873
1998
60749,3
1999
53550
2000
93327,7
2001
58816
2002
25307,6
2003
50092,1
2004
34140,4
Sumber : Badan Pusat Statistik 





Ø PENANAMAN MODAL ASING (PMA)

Ø  Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Ø  Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal
Penanam Modal Asing dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal asing atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Ø  Perusahaan Penanaman Modal Asing mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
1.      Pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
2.      Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
3.      Pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
4.      Pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
5.      Penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
6.      Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.


Ø  Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Asing yang mendapatkan fasilitas antara lain :
1.      Menyerap banyak tenaga kerja
2.      Termasuk skala prioritas tinggi
3.      Termasuk pembangunan infrastruktur
4.      Melakukan alih teknologi
5.      Melakukan industri pionir
6.      Berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
7.      Menjaga kelestarian lingkungan hidup
8.      Melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
9.      Bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
10.  Industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.

Ø  Peraturan dan perundang – undangan yang terkait :
1.      Undang –undang  No.25 Tahun 2007 tentang penanaman modal
2.      Undang – undang No. 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas
3.      Peraturan presiden No. 36 tahun 2010 tentang perubahan Daftar Bidang Usaha yang tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan persyaratan di Bidang Penanaman Modal
4.      Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan penanaman Modal.









Ø  Dokumen yang akan diproses dan Jangka Waktu
No.
Keterangan
Jangka Waktu
(Hari Kerja)
NORMAL
Jangka Waktu
(Hari Kerja)
EKSPRESS
1.
Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)



Konsultasi dan Perisiapan pendirian Perusahaan Penanaman Modal Asing
1-5
1-5

Cek dan Booking Nama Perusahaan
2
1

Persetujuan Pendaftaran Penanaman Modal di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
10
4

Akta Pendirian Perusahaan oleh Notaris
3
1

Surat Keterangan Domisili Perusahaan (Lurah – Camat)
5
2

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3
2

Surat Pengukuhan Perusahaan Kena Pajak (SP PKP)
5
2

Surat Keputusan/Pengesahan Menteri Hukum dan HAM
14
7

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
14
7

T O T A L
61
31



Ø  Keuntungan-keuntungan yang diberikan dengan adanya penanaman modal asing
1.      Penanaman modal asing secara langsung dapat mengurangi masalah pengangguran dan menambah kesempatan kerja bagi masyarakat.
2.      Penanaman modal asing dapat digunakan sebagai sumber penghasilan pendapatan bagi pemerintah yaitu berupa pajak bagi yang dikenakan atas keuntungan yang diperoleh perusahaan asing tersebutdan royaltis yang dibayarkan perusahaan asing untuk memperoleh konsesi pengusahaan kekayaan alam yang dimiliki negara yang bersangkutan.
3.      Penanaman modal asing memungkinkan perusahaan nasional untuk menggunakan teknologi yang lebih baik, lebih mudah memperoleh bahan serta dapat menjual hasil-hasil usahanya kepada perusahaan asing.


Ø  Akibat-akibat yang ditimbulkan oleh penanaman modal asing
Adanya penaman modal asing selain dapat memberikan manfaat atau keuntungan tetapi juga dapat memberikan akibat sebagai berikut:
1.      Penanaman modal asing secara langsung dapat mengurangi tingkat tabungan yang tercipta pada masa yang akan datang bila kegiatan yang dilakukan perusahaan asing mempertinggi tingkat konsumsi masyarakat sebagai akibat dari banyaknya jumlah barang konsumsi yang tersedia, tidak menanam kembali keuntungan yang diperoleh dan menghalangi perkembangan perusahaan nasional yang sejenis.
2.      Dalam jangka panjang, penanaman modal asing dapat memperburuk masalah kekurangan mata uang asing yaitu apabila hasil-hasil mereka tidak di ekspor ataupun tidak menggantikan barang-barang impor, mengimpor barang mentah dari luar negeri dan mengirimkan keuntungan yang diperoleh kepada perusahaan induk di luar negeri.
3.      Dapat menghambat perkembangan perusahaan nasional yang sejenis dengan adanya keahlian pemasaran yang lebih baik dari perusahaan nasional sehingga melemahkan persaingan dari perusahaan nasional. Selain itu akibat yang lebih buruk adalah dapat mematikan perusahaan nasional yang telah adasehingga menimbulkan pengangguran dan menghapus mata pencaharian segolongan masyarakat.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar