SEJARAH
PENANAMAN MODAL DAN PENYUSUNAN UU INVESTASI DI INDONESIA
1.
Pra
Kemerdekaan
Sejak diambil
alihnya VOC oleh pemerintah Belanda pada tahun 1799, investasi di Indonesia
pertama kali dikenal melalui kebijakan yang memperkenankan masuknya modal asing
Eropa untuk menanamkan modalnya di bidang perkebunan pada tahun 1870, dengan
dasar dikeluarkannya “Agrarische Wet” .Dengan paraturan tersebut maka modal
asing yang berasal dari negara Eropa yang mempunyai hubungan dekat dengan
pemerintah Belanda diizinkan untuk melakukan usahanya di Indonesia terbatas di
sektor perkebunan yang berada di pedalaman yang tidak diusahakan oleh
pemerintah Belanda, melalui pengawasan yang ketat dari pemerintah daerah
jajahan. Dalam perkembangannya investasi di bidang perkebunan karet, kelapa
sawit, makin dibuka untuk memenuhi kebutuhan pasar dunia. Sedangkan bidang
usaha lain, pertambangan, perdagangan, dst masih tetap dikuasai oleh pemerintah
Belanda, demikian juga sektor pertanian masih dilindungi.
Namun pada pertengahan abad 19 sektor yang dibuka untuk penanaman modal asing makin di perluas,dengan
diberlakukan ketentuan bahwa modal Eropa diizinkan untuk menyewa tanah yang
belum digarap dengan jangka 25 tahun.
2.
Pasca Kemerdekaan
Ketika Indonesia
berhasil merebut kemerdekaanya dari kekuasaan Jepang pada tanggal 17 Agustus
1945, dalam kaitannya dengan penanaman modal, sebenarnya pada saat itu pulalah
secara yuridis Indonesia telah memperoleh legalitas untuk mengatur ketentuan
perundang undangan penanaman modalnya.
Namun kondisi
politik dan perekonomiannya, serta berbagai permasalahan kenegaraan yang harus
dihadapi masih belum memungkinkan untuk secara serius memfokuskan perhatian
kepada penanaman modal.
Rencana Urgensi Perekonomian ( RUP ) sampai pada th.1949, pada saat
kemerdekaan/kedaulatan Indonesia mendapat pengakuan dari Belanda, keadaan
penanaman modal asing masih stagnan. Yang ada hanyalah sisa-sisa PMA warisan
kolonial Belanda. Namun pada tahun itu telah digagas suatu upaya untuk melaksanakan
pembangunan ekonomi nasionalantara lain dengan pembuatan Rencana Urgensi
Perekonomian (RUP). RUP dimksudkan sebagai salah satu perwujudan dari kebijakan
umum dibidang ekonomi, serta dimaksudkan pula untuk memberikan arahan kegiatan
pemerintah dalam sektor industri, pertanian serta memungkinkan untuk
perusahaan-perusahaan baru untuk melakukan penanaman modal
PENANAMAN
MODAL DALAM NEGERI (PMDN)
Ø Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di
wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam
negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Ø Hal-hal yang melatarbelakangi
didorongnya PMDN
1. Penyelenggaraan pembangunan ekonomi
nasional adalah untuk mempertinggi kemakmuran rakyat, modal merupakan factor
yang sangat penting dan menentukan
2. Perlu diselenggarakan pemupukan dan
pemanfaatan modal dalam negeri dengan cara rehabilitasi pembaharuan, perluasan
, pemnbangunan dalam bidang produksi barang dan jasa
3. Perlu diciptakan iklim yang baik,
dan ditetapkan ketentuan-ketentuan yang mendorong investor dalam negeri untuk
menanamkan modalnya di Indonesia
4. Dibukanya bidang-bidang usaha yang
diperuntukan bagi sector swasta
5. Pembangunan ekonomi selayaknya
disandarkan pada kemampuan rakyat Indonesia sendiri
6. Untuk memanfaatkan modal dalam
negeri yang dimiliki oleh orang asing
7. Penanaman modal (investment),
penanaman uang aatau modal dalam suatu usaha dengan tujuan memperoleh
keuntungan dari usaha tsb. Investasi sebagai wahana dimana dana ditempatkan
dengan harapan untuk dapat memelihara atau menaikkan nilai atau memberikan
hasil yang positif
8. Pasal 1 angka 2 UUPM meneyebutkan
bahwa PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah
Negara RI yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan
modal dalam negeri
9. Sedangkan yang dimaksud dengan
penanam modal dalam negeri adalah perseorangan WNI, badan usaha Indonesia,
Negara RI, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara RI
(Pasal 1 angka 5 UUPM)
10. Bidang usaha yang dapat menjadi
garapan PMDN adalah semua bidang usaha yang ada di Indonesia
11. Namun ada bidang-bidang yang perlu
dipelopori oleh pemerintah dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah . midal: yang
berkaitan dengan rahasia dan pertahanan Negara
12. PMDN di luar bidang-bidang tersebut
dapat diselenggarakan oleh swasta nasional. Midsal : perikanan,perkebunan,
pertanian, telekomunikasi, jasa umum, perdaganagan umum
13. PMDN dapat merupakan sinergi bisnis
antara modal Negara dan modal swasta nasional. Misal: di bidang telekomunikasi,
perkebunan
Ø Faktor-faktor yang mempengaruhi PMDN
1. Potensi dan karakteristik suatu
daerah
2. Budaya masyarakat
3. Pemanfaatan era otonomi daerah
secara proporsional
4. Peta politik daerah dan nasional
5. Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan
kebijakan lokal dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi
dunia bisnis dan investasi
Ø Syarat-syarat PMDN
1. Pemodalan: menggunakan modal yang
merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung
maupun tidak langsung.
2. Pelaku Investasi: Negara dan Swasta
Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan badan
hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia.
3. Bidang usaha: semua bidang yang
terbuka bagi swasta, yang dibina,dipelopori atau dirintis oleh pemerintah.
4. Perizinandan perpajakan: memenuhi
perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain : izin usaha,
lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus,dll.
5. Batas waktu berusaha : merujuk
kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah.
6. Tenaga kerja: wajib menggunakan
tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu belum
dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU
ketenagakerjaan(merupakan hak dari karyawan)
Ø Tata
cara penanaman modal
1. Keppres No.
29/2004 ttg penyelenggaraan penanam modal dalam rangka PMA dan PMDN melalui
system pelayanan satu atap.
2. Meningkatkan efektivitas dalam menarik investor,
maka perlu menyederhanakan system pelayanan penyelenggaraan penanaman modal
dengan metode pelayanan satu atap.
3. Diundangkan peraturan perundang-undnagan yang
berkaitan dengan otonomi daerah, maka perlu ada kejelasan prosedur pelayanan
PMA dan PMDN
4. BKPM. Instansi pemerintah yang menangani
kegiatan penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN
5. Pelayanan persetujuan, perizinan,
fasilitas penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN dilaksanakan oleh BKPM
berdasarkan pelimpahan kewenagan dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non
Dept yang membina bidang-bidang usaha investasi ybs melalui pelayanan satu atap
6. Gubernur/bupati/walikota sesuai
kewenangannya dapat melimpahkan kewenangan pelayanan persetujuan, perizinan dan
fasilitas penanaman modal kepada BKPM melalui system pelayanan satu atap;
7. Kepala BKPM dalam
melaksanakan system pelayanan satu atap berkoordinasi dengan instansi yang
membina bidang usaha penanaman modal
8. Segala penerimaan
yang timbul dari pemberian pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas
penanaman modal oleh BKPM diserahkan kepada isntansi yang membidangi usaha
penanaman modal.
Ø Peraturan dan perundang – undangan
yang terkait :
1.
Undang –undang No.25 Tahun 2007 tentang penanaman modal
2.
Undang – undang No. 40 Tahun 2007
tentang perseroan terbatas
3.
Peraturan presiden No. 36 tahun
2010 tentang perubahan Daftar Bidang Usaha yang tertutup dan Bidang Usaha yang
Terbuka dengan persyaratan di Bidang Penanaman Modal
4.
Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun
2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan penanaman Modal.
Ø Perusahaan Penanaman Modal Negeri mendapatkan fasilitas
dalam bentuk :
1.
Pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto
sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam
waktu tertentu;
2.
Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang
modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat
diproduksi di dalam negeri;
3. Pembebasan atau keringanan bea masuk
bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu
tertentu dan persyaratan tertentu;
4. Pembebasan atau penangguhan Pajak
Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk
keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka
waktu tertentu;
5. Penyusutan atau amortisasi yang
dipercepat; dan
6. Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan,
khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan
tertentu.
Ø Kriteria Perusahaan Penanaman Modal
Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain :
1.
Menyerap banyak tenaga kerja
2.
Termasuk skala prioritas tinggi
3. Termasuk pembangunan infrastruktur
4. Melakukan alih teknologi
5. Melakukan industri pionir
6. Berada di daerah terpencil, daerah
tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
7. Menjaga kelestarian lingkungan hidup
8. Melaksanakan kegiatan penelitian,
pengembangan, dan inovasi
9. Bermitra dengan usaha mikro, kecil,
menengah atau koperasi
10. Industri yang menggunakan barang
modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.
Ø Dokumen yang akan diproses dan Jangka Waktu
|
No.
|
Keterangan
|
Jangka Waktu
(Hari Kerja)
NORMAL
|
Jangka Waktu
(Hari Kerja)
EKSPRESS
|
|
1.
|
Perusahaan Penanaman Modal Dalam
Negeri (PMDN)
|
||
|
Konsultasi dan perisapan Pendirian
Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri
|
1-5
|
1-5
|
|
|
Cek dan Booking Nama Perusahaan
|
2
|
1
|
|
|
Persetujuan
Pendaftaran Penanaman Modal di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
|
10
|
4
|
|
|
Akta Pendirian Perusahaan oleh
Notaris
|
3
|
1
|
|
|
Surat
Keterangan Domisili Perusahaan (Lurah – Camat)
|
5
|
2
|
|
|
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
|
3
|
2
|
|
|
Surat
Pengukuhan Perusahaan Kena Pajak (SP PKP)
|
5
|
2
|
|
|
Surat Keputusan/Pengesahan Menteri
Hukum dan HAM
|
14
|
7
|
|
|
Tanda Daftar
Perusahaan (TDP)
|
14
|
7
|
|
|
T O T A L
|
61
|
31
|
Tabel
Penanaman Modal Dalam Negeri di
Indonesia
Tahun 1985-2004 (Miliar Rp)
|
TAHUN
|
PMDN
|
|
1985
|
3830,3
|
|
1986
|
4126
|
|
1987
|
11404
|
|
1988
|
15681
|
|
1989
|
21907
|
|
1990
|
59878,4
|
|
1991
|
41804,8
|
|
1992
|
29341,7
|
|
1993
|
39450,4
|
|
1994
|
53289,1
|
|
1995
|
69853
|
|
1996
|
100715
|
|
1997
|
119873
|
|
1998
|
60749,3
|
|
1999
|
53550
|
|
2000
|
93327,7
|
|
2001
|
58816
|
|
2002
|
25307,6
|
|
2003
|
50092,1
|
|
2004
|
34140,4
|
Sumber
: Badan Pusat Statistik
Ø PENANAMAN MODAL ASING
(PMA)
Ø Penanaman Modal Asing
adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik
Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal
asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Ø
Ketentuan mengenai Penanaman Modal
diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal
Penanam Modal Asing dapat dilakukan
oleh perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah
asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal,
kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka
dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal asing atas bidang usaha
perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang
Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka
dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Ø Perusahaan Penanaman
Modal Asing mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
1. Pajak penghasilan
melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah
penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
2. Pembebasan
atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk
keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
3.
Pembebasan atau keringanan bea masuk
bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu
tertentu dan persyaratan tertentu;
4.
Pembebasan atau penangguhan Pajak
Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk
keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka
waktu tertentu;
5.
Penyusutan atau amortisasi yang
dipercepat; dan
6.
Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan,
khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan
tertentu.
Ø
Kriteria
Perusahaan Penanaman Modal Asing yang mendapatkan fasilitas antara lain :
1. Menyerap
banyak tenaga kerja
2. Termasuk
skala prioritas tinggi
3.
Termasuk pembangunan infrastruktur
4.
Melakukan alih teknologi
5.
Melakukan industri pionir
6.
Berada di daerah terpencil, daerah
tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
7.
Menjaga kelestarian lingkungan hidup
8.
Melaksanakan kegiatan penelitian,
pengembangan, dan inovasi
9.
Bermitra dengan usaha mikro, kecil,
menengah atau koperasi
10. Industri
yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam
negeri.
Ø Peraturan dan perundang – undangan
yang terkait :
1. Undang
–undang No.25 Tahun 2007 tentang
penanaman modal
2. Undang –
undang No. 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas
3. Peraturan
presiden No. 36 tahun 2010 tentang perubahan Daftar Bidang Usaha yang tertutup
dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan persyaratan di Bidang Penanaman Modal
4. Peraturan
Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan
penanaman Modal.
Ø Dokumen yang
akan diproses dan Jangka Waktu
|
No.
|
Keterangan
|
Jangka
Waktu
(Hari
Kerja)
NORMAL
|
Jangka
Waktu
(Hari
Kerja)
EKSPRESS
|
|
1.
|
Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)
|
||
|
Konsultasi dan Perisiapan pendirian Perusahaan
Penanaman Modal Asing
|
1-5
|
1-5
|
|
|
Cek dan Booking Nama Perusahaan
|
2
|
1
|
|
|
Persetujuan Pendaftaran
Penanaman Modal di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
|
10
|
4
|
|
|
Akta Pendirian Perusahaan oleh Notaris
|
3
|
1
|
|
|
Surat Keterangan Domisili
Perusahaan (Lurah – Camat)
|
5
|
2
|
|
|
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
|
3
|
2
|
|
|
Surat Pengukuhan Perusahaan
Kena Pajak (SP PKP)
|
5
|
2
|
|
|
Surat Keputusan/Pengesahan Menteri Hukum dan HAM
|
14
|
7
|
|
|
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
|
14
|
7
|
|
|
T O T A L
|
61
|
31
|
Ø Keuntungan-keuntungan yang diberikan
dengan adanya penanaman modal asing
1.
Penanaman modal asing secara
langsung dapat mengurangi masalah pengangguran dan menambah kesempatan kerja
bagi masyarakat.
2. Penanaman
modal asing dapat digunakan sebagai sumber penghasilan pendapatan bagi
pemerintah yaitu berupa pajak bagi yang dikenakan atas keuntungan yang
diperoleh perusahaan asing tersebutdan royaltis yang dibayarkan perusahaan
asing untuk memperoleh konsesi pengusahaan kekayaan alam yang dimiliki negara
yang bersangkutan.
3. Penanaman
modal asing memungkinkan perusahaan nasional untuk menggunakan teknologi yang
lebih baik, lebih mudah memperoleh bahan serta dapat menjual hasil-hasil
usahanya kepada perusahaan asing.
Ø Akibat-akibat yang ditimbulkan oleh
penanaman modal asing
Adanya penaman modal asing selain dapat memberikan manfaat
atau keuntungan tetapi juga dapat memberikan akibat sebagai berikut:
1. Penanaman modal asing secara
langsung dapat mengurangi tingkat tabungan yang tercipta pada masa yang akan
datang bila kegiatan yang dilakukan perusahaan asing mempertinggi tingkat
konsumsi masyarakat sebagai akibat dari banyaknya jumlah barang konsumsi yang
tersedia, tidak menanam kembali keuntungan yang diperoleh dan menghalangi
perkembangan perusahaan nasional yang sejenis.
2. Dalam jangka panjang, penanaman
modal asing dapat memperburuk masalah kekurangan mata uang asing yaitu apabila
hasil-hasil mereka tidak di ekspor ataupun tidak menggantikan barang-barang
impor, mengimpor barang mentah dari luar negeri dan mengirimkan keuntungan yang
diperoleh kepada perusahaan induk di luar negeri.
3. Dapat menghambat perkembangan
perusahaan nasional yang sejenis dengan adanya keahlian pemasaran yang lebih
baik dari perusahaan nasional sehingga melemahkan persaingan dari perusahaan nasional.
Selain itu akibat yang lebih buruk adalah dapat mematikan perusahaan nasional
yang telah adasehingga menimbulkan pengangguran dan menghapus mata pencaharian
segolongan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar